Bantuan Hukum Gratis dan Upaya Menghindari Pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik bagi Masyarakat di Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu
DOI:
https://doi.org/10.31258/batobo.2.2.88-97Kata Kunci:
Bantuan Hukum, UU ITE, Pengabdian MasyarakatAbstrak
Pengabdian masyarakat yang dilaksanakan bertujuan memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemahaman mengenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Program ini dilakukan untuk menurunkan angka pelanggaran yang tidak disengaja karena minimnya pemahaman masyarakat akan aturan hukum digital, khususnya terkait ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan penyebaran informasi palsu. Kegiatan dilaksanakan di Kecamatan Tandun, melibatkan peserta dari berbagai kalangan. Hasil menunjukkan bahwa kegiatan ini berhasil meningkatkan pemahaman hukum digital dan kesadaran peserta dalam menggunakan media sosial secara bertanggung jawab. Artikel ini menguraikan metode yang digunakan, hasil yang diperoleh, dan dampak kegiatan bagi masyarakat.
Referensi
K. R. H. BPS, “Kabupaten ROKAN HULU DALAM ANGKA,” 2023.
Anton Muhajir, “Laporan Pemantauan Hak-hak Digital Triwulan III 2024,” 2024. Accessed: Nov. 11, 2024. [Online]. Available: https://safenet.or.id/id/2024/10/laporan-pemantauan-situasi-hak-hak-digital-di-indonesia-triwulan-iii-2024/
U. Hasanah and B. Basarah, “Jurnal Rechtsvinding BPHN TRANSAKSI ONLINE,” Rechtsvinding, vol. 12, no. 2, pp. 301–317, Aug. 2023.
T. Widyaningsih and S. Suryaningsi, “Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Digital Anak Sebagai Hak Atas Privasi di Indonesia,” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, vol. 2, no. 3, 2022, doi: 10.56393/nomos.v1i5.582.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, “Peraturan Daerah Kabupaten rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2016,” JDIH Kabupaten Rokan Hulu, vol., no., pp. 1–18, Oct. 2016, Accessed: Dec. 06, 2024. [Online]. Available: https://jdih.rokanhulukab.go.id/po-content/uploads/perda_nomor_6_tahun_2016.pdf
H. Irawan and Z. Hasan, “Dampak Teknologi Terhadap Strategi Litigasi dan Bantuan Hukum: Tren dan Inovasi di Era Digital,” INNOVATIVE, vol. 4, no. 2, pp. 4600–4613, 2024.
D. Siregar et al., “Penyuluhan Hukum; Penggunaan literasi digital sebagai upaya penanggulangan berita hoax dan bijak bermedia sosial bagi pelajar di kota Medan,” BEMAS: Jurnal Bermasyarakat, vol. 5, no. 1, pp. 6–14, Sep. 2024, doi: 10.37373/bemas.v5i1.999.
S. Syamsarina, M. I. Aziz, A. Arzam, D. Hidayat, and A. B. W. Aji, “Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum: Analisis Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum Masyarakat,” Jurnal Selat, vol. 10, no. 1, 2022, doi: 10.31629/selat.v10i1.5216.
M. Kurnianingsih, P. Purwanto, I. A. Handono, M. N. N. Sima, Y. Kusumaningrum, and E. P. Nimasari, “Sosialisasi Penerapan UU ITE Untuk Penggunaan Media Sosial di Desa Singopuran Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo,” Jurnal Altifani Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, vol. 1, no. 3, 2021, doi: 10.25008/altifani.v1i3.148.
D. A. Pranesti and R. Arifin, “PERLINDUNGAN KORBAN DALAM KASUS PENYEBARAN BERITA HOAX DI MEDIA SOSIAL DI INDONESIA,” JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI, vol. 3, no. 1, 2020, doi: 10.32501/jhmb.v3i1.28.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Budiman Basarah, Jufri Hardianto Zulfan, Ferlan Niko, Muhammad Arif, Iqra Lugan Sakrora, Eka Setia Novi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







