Penyuluhan Bahaya Judi Online Pada Kalangan Remaja Di Desa Banjar Seminai Kabupaten Siak Sri Indrapura

Penulis

  • M. Saeri Hubungan Internasional, Universitas Riau
  • Ahmad Jamaan Hubungan Internasional, Universitas Riau
  • Tuah Kalti Takwa Hubungan Internasional, Universitas Riau
  • Ahmad Fuadi Hubungan Internasional, Universitas Riau
  • Satya Wira Wicaksana Hubungan Internasional, Universitas Riau
  • Purwasandi Hubungan Internasional, Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.31258/batobo.3.2.73-81

Kata Kunci:

Judi Online, Remaja, Desa Banjar Seminai, Kabupaten Siak

Abstrak

Desa Banjar Seminai, Kabupaten Siak, saat ini menghadapi tantangan sosial yang signifikan akibat maraknya praktik judi online di kalangan remaja. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital dan kesadaran hukum remaja serta orang tua terhadap bahaya sistemik perjudian daring di wilayah tersebut. Metode yang digunakan adalah edukasi partisipatif selama satu hari yang melibatkan 42 peserta, dengan instrumen evaluasi berupa pre-test and post-test. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan pemahaman yang signifikan, di mana skor rata-rata (mean) meningkat dari 45 pada tahap pre-test menjadi 82 pada tahap post-test. Meskipun secara kolektif meningkat, terdapat 12 peserta (28,5%) yang masih berada pada kategori pemahaman “Cukup” karena kompleksitas istilah hukum teknis. Temuan lapangan menegaskan bahwa lemahnya pengawasan orang tua dan tekanan teman sebaya (peer pressure) menjadi faktor pendorong utama. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa edukasi hukum dan penguatan peran keluarga sangat krusial dalam membangun ketahanan sosial remaja terhadap ancaman judi online di era digital.

Referensi

[1] BPS, “Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024 Telecommunication Statistics in Indonesia 2024,” 2025.

[2] E. Brynjolfsson, D. Li, and L. Raymond, “Generative Ai at Work,” SSRN Electron. J., 2023, doi: 10.2139/ssrn.4426942.

[3] A. D. Praditya and M. Iqbal, “Fenomena Judi Online Sebagai Patologi Sosial Dilingkungan Mahasiswa Universitas Islam Negeri Bengkulu,” vol. 8, no. 2, pp. 161–173, 2023, doi: https://doi.org/10.37216/tarbawi.v8i2.1266.

[4] Tim PPATK, “Laporan Tahunan PPATK 2023: Mendunia 2 Dekade Menjaga Indonesia,” 2023.

[5] Zekel Calvin Ginting and Bengkel Ginting, “Faktor Penyebab Meningkatnya Pe’laku Judi Online pada Pelajar di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Kelurahan Mangga),” SOSMANIORA J. Ilmu Sos. dan Hum., vol. 2, no. 1, pp. 20–25, 2023, doi: 10.55123/sosmaniora.v2i1.1717.

[6] A. Nursari, Hamida Nur Rahmawati, Reza Hardian Pratama, and Nurbaiti, “Sosialisasi Dampak Psikologis, Sosial, Dan Ekonomi Judi Online: Upaya Perlindungan Generasi Muda,” Dan, Pemetaan, Pelatih. Sist. Inf. Potensi, Desa Sid. 2024. “Indonesian J. Community.” 1(4) 148–59., vol. 2, no. 4, pp. 148–159, 2024, doi: https://doi.org/10.62335/maju.v2i4.1483.

[7] T. Yahya, A. Najemi, R. Kusniati, and ..., “Pemberdayaan Komunitas Sekolah Dalam Pencegahan Penyalahgunaan Game Online Yang Mengandung Unsur Judi,” J. Pengabdi. Masy. Bhinneka, vol. 4, no. 2, pp. 1192–1201, 2025, doi: https://doi.org/10.58266/jpmb.v4i2.593.

[8] Septu Haudli Bakhtiar and Azizah Nur Adilah, “Fenomena Judi Online : Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum,” Innov. J. Soc. Sci. Res., vol. 4, no. 3, pp. 1016–1026, 2024, doi: https://doi.org/10.31004/innovative.v4i3.10547.

[9] H. Ahla, Irhamudin, and D. Setiawan, “Peran Pendidikan Orang Tua dalam Upaya Mencegah Perjudian Online di Kalangan Remaja (Studi Kasus di Dusun Yoso Makmur Raman Aji Lampung Timur),” J. Contemp. Islam. Educ. (Journal CIE), vol. 4, no. 2, pp. 194–206, 2024, doi: https://doi.org/10.25217/jcie.v4i2.4501.

[10] N. K. A.G, Z. A. Ghifari, M. Baehaqi, M. Defitri, and S. Nabila, “Dampak Judi Online terhadap Perilaku dan Kesehatan Remaja di Era Digital,” J. Multidiscip. Inq. Sci. Technol. Educ. Res., vol. 2, no. 2, pp. 3705–3710, 2025, doi: https://doi.org/10.32672/mister.v2i2.3226.

[11] M. Rizal, I. Anderson, and Melisa, “Dampak Fenomena Permainan Judi Online Terhadap Kesadaran Hukum Remaja Di Kelurahan Pematang Kandis,” Acad. Educ. J., vol. 15, no. 1, pp. 590–598, 2024, doi: 10.47200/aoej.v15i1.2261.

[12] D. Sirait et al., “Pemanfaatan Aktivitas Pertandingan Futsal sebagai Upaya Pencegahan Judi Online Terhadap Remaja di Desa Petatal,” Pema, vol. 5, no. 2, pp. 190–196, 2025, doi: 10.56832/pema.v5i3.1664.

Unduhan

Diterbitkan

31-12-2025

Cara Mengutip

M. Saeri, Jamaan, A., Takwa, T. K., Fuadi, A., Wicaksana, S. . W., & Purwasandi. (2025). Penyuluhan Bahaya Judi Online Pada Kalangan Remaja Di Desa Banjar Seminai Kabupaten Siak Sri Indrapura. BATOBO: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(2), 73–81. https://doi.org/10.31258/batobo.3.2.73-81

Terbitan

Bagian

Artikel Jurnal